Alur Pendaftaran PPDB Jateng SMA-SMK 2022, Ada 8 Tahapan
KOMPAS.com – Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jawa Tengah 2022 untuk jenjang SMK dan SMK dimulai hingga 28 Juni 2022.
Calon Peserta Didik Baru (CPDB) harus melengkapi dokumen pendaftaran yang akan di verifikasi oleh Satuan Pendidikan guna mendapatkan token pendaftaran daring.
Pendaftaran secara daring, dilakukan melalui situs ppdb.jatengprov.go.id.
Namun perlu diingat, ada empat jalur yang dibuka dalam PPDB Jateng 2022. Yakni Jalur Zonasi, Jalur Afirmasi, Jalur Perpindahan Orang Tua, dan Jalur Prestasi.
Untuk itu, cermati tata cara pendaftaran dan jadwal PPDB Jateng 2022 jenjang SMA dan SMK.
Baca juga: KBRI Berlin: Lulusan SMK Kini Bisa Lanjutkan Kuliah S1 di Jerman
1. Peserta didik menyiapkan berkas persyaratan
2. Akses ke PPDB Online ke ppdbjatengprov.go.id
3. Mengisi formulir pengajuan akun dan mengunggah dokumen persyaratan pendaftaran
4. Melakukan verifikasi dokumen ajuan akun di SMA/SMK terdekat
5. Melakukan aktivasi akun dan membuat password baru
6. Melakukan login dan pemilihan sekolah
7. Mencetak tanda bukti pendaftaran
8. Melihat hasil seleksi dan pengumuman secara online di situs ppdbjatengprov.go.id
Baca juga: Syarat Usia untuk Masuk PAUD, SD, SMP di PPDB Jakarta 2022
SMA Negeri
1. Calon Peserta Didik memiliki hak melakukan pendaftaran pada dua Satuan Pendidikan pilihannya dengan ketentuan satu Satuan Pendidikan di dalam wilayah zonasinya, dan satu Satuan Pendidikan di luar wilayah zonasinya, dengan ketentuan :
2. Calon Peserta Didik SMA Negeri dapat mengubah pilihan Satuan Pendidikan dan jalur selama masa pendaftaran, kecuali Jalur Perpindahan Orangtua/Wali.
SMK Negeri
1. Calon Peserta Didik SMK dapat mendaftarkan diri pada tiga pilihan kompetensi keahlian pada sebanyak-banyaknya dua Satuan Pendidikan
2. Calon Peserta Didik SMK Negeri dapat mengubah pilihan kompetensi keahlian dan/atau Satuan Pendidikan selama masa pendaftaran.
Baca juga: 15 SMA Terbaik di Jawa Tengah dan Jawa Barat Berdasar Nilai UTBK 2021
1. Selama masa pendaftaran calon peserta didik SMK Negeri dapat mengubah pilihan ke SMA Negeri dan calon peserta didik SMA Negeri dapat mengubah pilihan ke SMK Negeri.
2. Pindah pilihan sebagaimana di atas bagi calon peserta didik dari SMA negeri yang pindah ke SMA negeri atau sebaliknya diwajibkan melakukan pembatalan pendaftaran pada SMA atau sebaliknya.
3. Pindah pilihan dari SMA ke SMK wajib melengkapi dan mengunggah Surat Keterangan Sehat sesuai yang dipersyaratkan.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
source