KUBU RAYA, SP – Satreskrim Polres Kubu Raya berhasil mengungkap permainan judi online yang marak dengan menangkap sembilan orang tersangka terdiri dari pemain, penyedia sarana judi online dan penjual voucer judi online di dua tempat yakni Kecamatan Sungai Raya dan Kecamatan Batu Ampar.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Kubu Raya, AKBP Jerrold HY Kumontoy saat memimpin press conference pengungkapan kasus selama Juli-Agustus 2022 di hadapan sejumlah awak media di halaman Mapolres Kubu Raya Jalan Arteri Supadio Sungai Raya pada Rabu (24/8/2022) pagi.
“Satreskrim Polres Kubu Raya berhasil mengungkap judi online dengan sembilan tersangka dengan masing-masing perannya. Hal ini berdasarkan laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh anggota Reskrim,” jelas Jerrold.
Salah satu tersangka berinisial MJ, yang merupakan warga Kecamatan Batu Ampar, melakukan kegiatan menampung dan menjualbelikan chip koin game online High Domino di Kecamatan Batu Ampar.
Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, Iptu Teuku Rivanda Ikhsan menjelaskan peristiwa penangkapan JM bermula pada Minggu (21/8), Unit Reskrim Polsek Batu Ampar mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya kegiatan menampung dan jual beli cips koin game online High Domino.
Berdasarkan informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Batu Ampar melakukan serangkaian penyelidikan dan didapati kegiatan perjudian online tersebut memang ada.
Kemudian terhadap pelaku diamankan berikut barang bukti dibawa ke Polsek Batu Ampar. Selanjutnya kasus judi online ini dilimpahkan ke Sat Reskrim Polres Kubu Raya guna penyelidikan lebih lanjut.
“Tersangka JM diamankan bersama barang bukti berupa satu buah handphone, uang tunai, screenshot transaksi penjualan cips koin game online High Domino dan screenshoot akun Id tersangka,” terang Teuku Rivanda.
Selain mengungkap tersangka JM di Kecamatan Batu Ampar, Satreskrim Polres Kubu Raya juga berhasil mengungkap judi online yang terjadi di salah satu ruko di Jalan Raya Desa Kapur, Kecamatan Sungai Raya yang dijadikan tempat bermain judi online.
“Satreskrim berhasil mengungkap juga judi online di Desa Kapur Kecamatan Sungai Raya dengan delapan tersangka. Ini juga berdasarkan laporan warga yang diterima Polres Kubu Raya,” ungkap Teuku Rivanda.
Teuku Rivanda mengungkapkan kronologis penangkapan tersangka bermula pada Jumat (19/8) sekitar pukul 22.00 WIB. Tim Satreskrim Polres Kubu Raya menerima laporan dari masyarakat bahwa terdapat satu Ruko yang sering dijadikan tempat bermain judi online jenis SLOT yang berlokasi di Jalan Raya Desa Kapur, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya.
“Setelah melakukan penyelidikan, kemudian tim melakukan penindakan dan ditemukan para tersangka yang sedang bermain judi online jenis SLOT. Kemudian Tim Sat Reskrim Polres Kubu Raya melakukan penggerebekan di lokasi tersebut dan mengamankan sebanyak enam orang pelaku permainan judi online jenis SLOT, satu orang penyedia tempat dan satu orang penyedia voucer top up judi online,” jelas Teuku Rivanda.
Kemudian, para pelaku beserta barang bukti berupa satu Unit Server Induk Merk HOUK Warna Putih, tujuh Unit CPU Komputer, tujuh Unit Monitor Komputer, tujuh Unit Mouse Komputer, tujuh Unit Keyboard Komputer, tiga Unit Modem WIFI induk dan satu Unit Mikrotik Server Induk dan diamankan ke Mako Polres Kubu Raya guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Untuk para tersangka, kami sangkakan dengan Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Jo pasal 45 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atau Pasal 303 KUHP Jo Pasal 56 KUHP,” pungkas Teuku Rivanda. (lwu)
Pedoman SIber Tentang Kami Ketentuan Layanan Karir Beriklan
Copyright © 2015−2022 Suara Pemred Kalbar All Rights Reserved.
source