ADVERTISEMENT
Mainan kartu anak-anak diduga diselipi QR code situs judi online. Situs judi www.5kapai.com itu kini telah diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Saat detikcom mencoba membuka situs tersebut, Rabu (28/9/2022), per pukul 18.07 WIB, situs tersebut tidak dapat diakses lagi.
“SITUS DIBLOKIR. Website Blocked,” demikian tulisan yang tertera ketika situs www.5kapai.com diakses.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pada laman juga tertera bahwa situs tersebut diblokir karena mengandung konten negatif yang melanggar peraturan perundangan di Indonesia.
“Maaf, akses ke situs ini diblokir oleh pemerintah Indonesia karena mengandung unsur konten negatif yang melanggar peraturan perundangan di Indonesia,” demikian tulisan pada laman tersebut.
Situs tersebut diduga melanggar Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Pasal 40 (2a) dan (2b) tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Sebelumnya, Kapolsek Pinang Iptu Tapril mengatakan polisi sedang menelusuri informasi warga terkait kabar situs judi online yang diselipkan pada mainan kartu anak. Polisi melakukan penelusuran hingga ke agen penjual kartu mainan anak tersebut.
“Hasil perkembangannya, kita dari awal setelah cek TKP dari penjual mainan eceran. Jadi gini, dari keterangan penjual eceran kan dia beli satu rencengnya itu dibeli Rp 8.000. Dia jual satu kartunya Rp 1.000, ngejualnya ke anak SD karena itu kan mainan anak anak,” jelas Kapolsek Pinang Iptu Tapril saat dihubungi wartawan, Rabu (28/9).
Pedagang mainan kartu ini tidak tahu masalah barcode yang ternyata adalah QR code ke situs judi online. Keterangan pedagang ia hanya menjual mainan anak.
“Si pedagang itu juga enggak tahu masalah barcode karena dia cuma pedanang eceran, dia enggak sampai ke sana lah mikirnya. Dan dia juga enggak tahu tentang masalah yang diduga situs atau barcode judi online di situ,” paparnya.
Baca selengkapnya di halaman selanjutnya.
Selanjutnya
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
source