STORILOKA.COM – Aparat Polda Metro Jaya berhasil menangkap 78 orang dalam penggerebekan markas judi online di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, mengatakan beberapa orang telah ditetapkan sebagai tersangka sesuai perannya masing-masing perannya dalam praktik judi online tersebut.
“Kami sudah mengambil langkah seperti penggeledahan di PIK dan menangkap 78 orang,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (24/8/2022) dini hari di Jakarta.
Baca Juga: Judi Online di Indonesia Tumbuh Subur Bak Jamur di Musim Hujan, Masyarakat Wajib Tahu Hal Ini
Meski belum merinci secara detail disampaikan bahwa pihak kepolisian akan segera mengumumkan hasil penyidikan kasus judi online tersebut kepada publik.
“Di antara mereka sudah ada yang ditetapkan sebagai tersangka. Nanti kami sampaikan dalam rilis pada waktu tertentu,” kata Kombes Pol Endra Zulpan.
Baca Juga: Dilaporkan ke Mabes Polri, PSSI Minta Klub Hentikan Kerja Sama Sponsor dengan Situs Judi Online
Meski telah melakukan penangkapan dan menetapkan tersangka dalam kasus tersebut, proses penyidikan tetap berjalan terutama terkait aliran dana dalam praktik judi online itu.
Menurutnya, penggerebekan markas judi online tersebut dilakukan sebagai bukti keseriusan Kapolri Jendral Polisi Listyo Sigit Prabowo dalam memberantas praktik judi online di tengah masyarakat.
Editor: Jhonatan Raga
RT.030, Kelurahan Danga, Kecamatan Aesesa, Kabupaten Nagekeo, Flores, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Kode Pos 86472
081337477811
redaksistoriloka@gmail.com
©2022 ProMedia Teknologi
source