TRIBUNMANADO.CO.ID – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menegaskan akan terus berkomitmen memantau aliran dana judi online di Indonesia.
Terbaru, PPATK menemukan aliran dana sebesar Rp 155,46 triliun yang terkait kasus judi online di Indonesia.
Angka Rp 155,46 triliun itu merupakan transaksi judi online atau judi slot sepanjang tahun 2022.
Baca juga: Misteri Jet Pribadi yang Dipakai Brigjen Hendra, Mafia Judi Online Disebut Eks Penasehat Kapolri
Angka transaksi judi online tersebut terbilang fantastis.
“PPATK sudah menerima laporan terkait transaksi judi online sebanyak 121 juta transaksi. Jumlah totalnya Rp 155,46 triliun. Jadi memang besar sekali,” kata Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, saat rapat dengan Komisi III DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (13/9/2022).
Pada 2022 saja, sebut Ivan, PPATK sudah membekukan 312 rekening terkait judi online yang berisi Rp 836 miliar.
Sementara untuk transaksi judi online, PPATK baru menganalisis 139 dari ratusan juta transaksi.
“Kami sudah melakukan analisis sebanyak 139 transaksi. Tahun 2022 saja, kita sudah mengeluarkan 65 hasil analisis, itu sudah disampaikan ke aparat penegak hukum,” tuturnya.
PPATK setidaknya sudah melaporkan 25 kasus judi online ke Aparat Penegak Hukum (APH) pada periode 2019-2022.
Menurutnya, pelaku judi online sangat piawai menghilangkan jejak melalui kemajuan teknologi.
Misalnya dengan mengganti situs judi online baru, berpindah dan mengganti rekening, hingga menyatukan hasil judi online dengan bisnis yang sah.
Baca juga: 7 Pelanggaran Etik Ferdy Sambo, Tetap Dipecat dari Polri, Melanggar Sumpah Anggota Polri
PPATK juga menemukan data aliran dana judi online.
PPATK sudah memblokir sekitar 500 rekening yang terkait dengan praktik judi online.
Ivan menjelaskan, dari 500 rekening itu terdapat berbagai lapisan masyarakat.
source