JawaPos.com – Masyarakat tengah diresahkan dengan maraknya iklan situs judi online atau saat ini yang paling dikenal adalah slot. Parahnya lagi, makin blak-blakan, saat ini banyak agen atau situs judi online berani memasang iklan di tengah khalayak luas.
Tak hanya di internet, masalah yang sudah sejak lama ada dan selalu gagal ditangani pemerintah lantaran pelaku selalu kucing-kucingan ini juga saat ini berani hadir di tengah masyarakat langsung.
Di Sukabumi misalnya, baru-baru ini, banyak angkot atau angkutan umum di kaca belakangnya terpasang iklan situs judi online slot. Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan sebelumnya mengatakan, fenomena ini turut menjadi perhatian petugas.
Dia menyebut, polisi tak segan melakukan penindakan hukum terhadap para pelaku. “Semua pelanggaran terkait
Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) apakah itu judi online, penipuan online, investasi bodong, yang kaitannya menggunakan jaringan internet kita tetap proses dan itu ditangani direktorat siber,” kata Ramadhan kepada wartawan.
Dia memastikan, khusus judi slot online, Undang-Undang menjerat para pelaku maupun orang yang mendistribusikan. “Dengan UU ITE, ancaman hukuman pidana penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar,” ungkapnya.
Sejauh ini, pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) belum memberikan tanggapan spesifik mengenai maraknya iklan situs judi online slot ini. Menkominfo Johnny G.Plate dihubungi JawaPos.com belum memberikan tanggapan.
Sementara itu, Juru Bicara Kominfo Dedy Permadi mengklaim, sejak 2018 lalu hingga 10 Mei 2022 pihak Kemenkominfo telah memutus akses terhadap 499.645 konten perjudian di berbagai platform digital.
Kemenkominfo mengimbau masyarakat untuk menggunakan platform digital dengan bijak, baik untuk tujuan hiburan, transaksi ekonomi, dan kegiatan yang produktif.
“Kami mengajak masyarakat untuk dapat melaporkan penemuan konten terkait perjudian di ruang digital melalui kanal-kanal aduan yang tersedia,” jelas Dedy melalui keterangan tertulisnya.
Dia melanjutkan, jumlah situs atau aplikasi perjudian online yang beredar secara daring berpotensi lebih banyak dari hasil patroli siber. Oleh karenanya, kesadaran masyarakat untuk menggunakan internet secara positif sangat diperlukan.
“Pemberantasan judi online di Indonesia cukup berat lantaran situs atau aplikasi judi online terus bermunculan dengan nama yang berbeda, meski aksesnya telah diputus,” pungkas Dedy.
Editor : Bintang Pradewo
Reporter : Rian Alfianto
Saksikan video menarik berikut ini:
© PT Jawa Pos Grup Multimedia
source