SEPUTAR CIBUBUR – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dikrimum) Polda Jawa Tengah berhasil membongkar sejumlah kasus judi online di wilayah hukum Jawa Tengah.
Dalam pembongkaran kasus tersebut, polisi berhasil menangkap 28 pelaku dalam satu hari.
“Bahwa Polda Jateng dalam 1 hari kita ungkap hampir di sembilan polres, kemudian 11 TKP, dan 28 pelaku kita tangkap dalam satu hari,” kata Kapolda Jawa Tengah (Jateng) Irjen Ahmad Luthfi saat jumpa pers di Mapolda Jateng, Sabtu 20 Agustus 2022.
Baca Juga: Membongkar Jaringan Konsorsium 303 Beromzet Rp1,3 triliun, Puluhan Aparat Terlibat
Baca Juga: Insiden Duren Tiga, Kasus Mafia Judi Tembak Polisi
Tak hanya itu, kata Luthfi, pihaknya juga mengungkap judi online terbesar dikarenakan server tersebut berpusat di Kamboja.
“Judi online terbesar, pelaku ada enam orang, kita lakukan lidik dan akan kita kembangkan tidak hanya di Jateng tapi lintas polda, karena server pusatnya ada di Kamboja, bahkan ada salah satu pelaku yang di didik disana,” kata Luthfi.
Modus operadi judi online tersebut, deengan, membuka slot di wilayah Jawa Tengah dengan sasaran rumah mewah.
Baca Juga: Judi Online Disikat Habis, Bettor Ramalkan Kakek Zeus Bakal ‘Wafat’
Editor: Ruth Tobing
Ruko Travalgar Blok SEI No.35
Kota Wisata Cibubur 16968
Jl Raya Alternatif Cibubur, Bogor
Telepon : (021) 8493-4543
Email : seputarcibubur.com@gmail.com
PT Kolaborasi Mediapreneur Nusantara
Jl. Asia Afrika No. 75
Bandung – Jawa Barat, 40111, Ph. 022-4241600
Email: prmnnewsroom@pikiran-rakyat.com
©2022 Pikiran Rakyat Media Network
source