Laporan Wartawan Tribunjabar.id, Deanza Falevi
TRIBUNJABAR.ID, PURWAKARTA – Berbekal informasi dari masyarakat, jajaran kepolisian Polres Purwakarta berhasil menangkap empat tersangka judi online jenis slot.
Empat pelaku tersebut sudah menjalankan situs judi online sejak Juni 2022 dan telah meraup omzet hingga Rp 85 juta.
Keempat pelaku yang berhasil diamankan oleh Polres Purwakarta adalah tiga pria berinisial US (36), AG (33), KN (22) dan satu perempuan berinisial TD (29).
Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain mengatakan, penangkapan keempat pelaku judi online Purwakarta ini merupakan hasil perkembangan dari laporan warga di Kabupaten Purwakarta.
“Para pelaku ini menyediakan website judi online dengan situs bernama Gacor93. Para pelaku ini bertugas menjalankan dan menerima transferan (deposit) dan melakukan pengundian,” ucap Edwar saat menggelar Konferensi pers di Aula Sarja Arya Rencana, Mapolres Purwakarta, Selasa (13/9/2022).
Ia mengatakan, keempat tersangka tersebut ditangkap di lokasi yang berbeda-beda sesuai dengan kediamannya masing-masing.
“Keempat pelaku ini memiliki peran masing-masing. Untuk yang perempuan ini bertindak sebagai koordinator dan ketiga orang lainya bertindak sebagai bertindak sebagai admin atau operator yang mengakses backoffice. Sedangkan servernya berada di luar negeri. Kami pun masih melakukan pengejaran terhadap Mr P yang merupakan owner dari situs Gacor93,” ucapnya.
Dari penangkapan keempat tersangka judi online tersebut, pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti di antaranya empat unit laptop, sembilan unit handphone, dua unit monitor, enam buah buku tabungan, delapan buah ATM, dan screnshoot situs judi online Gacor93.
“Diketahui berdasarkan keterangan para tersangka omzet judi online dari Juni sampai September 2022 kurang lebih Rp 85 juta rupiah, dengan keuntungan per hari sebesar Rp 1 Juta rupiah. Untuk para admin digaji per bulan dengan kisaran Rp 3 juta rupiah sampai dengan Rp 5 juta rupiah,” katanya.
Edwar mengatakan bahwa keempat tersangka tersebut kini sudah diamankan di Mapolres Purwakarta untuk menjalankan proses hukum lebih lanjut.
“Atas perbuatan tersebut, para pelaku akan dikenai Pasal 27 ayat 2 jo. Pasal 45 ayat 2 UU ITE mengancam pihak yang secara sengaja mendistribusikan atau membuat dapat diaksesnya judi online, dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak 1 miliar rupiah,” kata Edwar.
Baca juga: Pelaku Judi Online Asal Indramayu Disikat AKBP Sumarni saat Beraksi di Subang
source