Oleh Dr. Murni, S.Pd,I., M.Pd, Wakil Ketua II STAI Tgk. Chik Pante Kulu Banda Aceh
Maraknya permainan berbasis internet seperti kasus judi online yang menghiasi berbagai media massa dan televisi kian membuat masyarakat resah dan gelisah. Game judi online merupakan game berbasis android, di dalamnya terdapat sejumlah pilihan permainan, mulai dari domino QQ, poker online, sportsbook, kartu, puzle, dragon tiger, E-game/slot machine, dan lain-lain.
Permainan menjadi semakin menarik seperti game higgs domino menyediakan fitur `top up’ (isi ulang), `sedekah’, dan `kirim’ chip (koin emas). Tidak hanya sekadar permainan mengisi waktu senggang, tetapi juga telah menjadi ajang tempat mencari uang yang sudah jelas-jelas diharamkan dalam Islam.
Apalagi jika pelaku pemain judi online adalah para pelajar. Waktu yang seharusnya dihabiskan untuk belajar dan terus belajar, kini waktunya terbuang percuma hanya untuk menikmati kesenangan sesaat. Yang sangat disayangkan lagi adalah orang tua mencari nafkah banting tulang untuk mencari sesuap nasi dan uang jajan untuk anaknya. Namun, sungguh sangat disayangkan, si anak menghabiskan uang jajan hanya untuk membeli chip domino.
Sibuk main judi online sehingga shalat sering ditinggalkan, belajar menjadi malas, pulang larut malam, sering bangun kesiangan juga sering membantah orang tua di rumah dan guru di sekolah. Selain itu, bila dalam sebuah keluarga sang ayah sudah kecanduan judi online, akibatnya sangat fatal bukan saja merusak perekonomian keluarga, rumah tangga bisa berantakan. Pilu bila membaca, melihat dan mendengar berita-berita seperti ini apalagi di saat dunia sedang dilanda virus (Covid-19) yang saat ini belum juga berakhir.
Melihat kondisi gejala sosiologis yang terjadi di kalangan masyarakat saat ini, bagaimana hukum bermain judi, temasuk judi online menurut pandangan hukum Islam? Judi dalam hukum syar’i disebut al-Maysir (dalam bahasa Arab), gambling (dalam bahasa Inggris) dan qimar adalah “transaksi yang dilakukan oleh dua belah pihak untuk pemilikan suatu barang atau jasa yang menguntungkan satu pihak dan merugikan pihak lain dengan cara mengaitkan transaksi tersebut dengan suatu aksi atau peristiwa.”
Kata maysir bisa ditemukan dalam Alquran sebanyak 3 kali, yaitu dalam surah al-Baqarah ayat 219, dan surah al-Maidah ayat 90 dan 91. Dari kandungan surah al-Baqarah ayat 219 dan surah al-Ma’idah ayat 90 dan 91 diketahui bahwa, judi merupakan perbuatan keji yang diharamkan Islam. Dari ketiga ayat tersebut, para mufasir/ulama ahli tafsir menyimpulkan beberapa hal yakni sebagai berikut: 1). Judi merupakan perbuatan setan. 2). Judi sejajar dengan syirik. 3). Judi menanamkan rasa permusuhan dan kebencian di antara sesama manusia. 4). Judi membuat orang malas berusaha dan 5). Judi juga akan menjauhkan orang dari mengingat Allah Swt.
Allah Swt sudah memberikan peringatan keras dan mengharamkan judi berserta bahaya ditimbulkan akibat bermain judi berdasarkan dalil al-Qur’an yang telah disebutkan di atas, Allah Swt berfirman, “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.
Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan shalat; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu).” (QS. Surah al-Maidah: 90-91).
Dosa judi tidak hanya didapatkan oleh orang yang melakukan saja, bahkan sekadar ucapan mengajak berjudi saja sudah berdosa dan diperintahkan untuk membayar kaffarah (penebus dosa) dengan bershadaqah. Salah satu hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah
source