STORILOKA.COM – Sejumlah Polres di wilayah Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah berhasil mengamankan 57 bandar judi dari berbagai jenis, selama Agustus 2022.
Hal tersebut disampaikan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalimantan Tengah, Kombes Pol Faisal F Napitupulu, Rabu (24/8/2022).
Dijelaskan bahwa dari 57 tersangka kasus perjudian yang ditangani Polda dan sejumlah Polres di Kalimantan Tengah, meliputi judi online dan judi konvensional seperti dadu gurak serta togel.
Baca Juga: Heboh Nikita Mirzani Beber Oplas di Bagian Ini, Makin Besar dan Nggak Bayar, Barter Saja Gitu!
“Selama Agustus 2022 kami berhasil mengamankan 57 terduga tersangka perjudian, dengan rincian 38 tersangka judi konvensional dan 19 tersangka judi online,” ujarnya.
57 tersangka yang kini sudah mendekam di Rutan Mapolda Kalteng dan Polres, untuk jumlah perkaranya sebanyak 37 kasus. Judi konvensional atau judi offline sebanyak 18 kasus dan judi online sebanyak 19 kasus.
Semantara barang bukti yang berhasil disita dari 57 tersangka perkara judi tersebut, dari tangan para bandar judi konvensional yaitu uang sebesar Rp42 juta, 6 unit gadget, 19 buah mata dadu dan enam buah lapak judi.
Baca Juga: Marak Peredaran Rokok Ilegal di Manggarai NTT, Bea Cukai Didesak Bergerak Cepat!
“Untuk barang bukti judi online, kami mengamankan uang tunai sebesar Rp25 juta, 20 gadget, 4 buku rekap angka, 13 pulpen dan 15 lembar kupon putih,” ungkapnya.
Editor: Jhonatan Raga
RT.030, Kelurahan Danga, Kecamatan Aesesa, Kabupaten Nagekeo, Flores, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Kode Pos 86472
081337477811
redaksistoriloka@gmail.com
©2022 ProMedia Teknologi
source