Tuesday, 22 Rabiul Awwal 1444 / 18 October 2022
Tuesday, 22 Rabiul Awwal 1444 / 18 October 2022
Senin 15 Aug 2022 18:07 WIB
Rep: Bambang Noroyono/ Red: Agus raharjo
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo memberikan keterangan pers terkait tersangka baru kasus dugaan penembakan Brigadir J di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022). Timsus Polri secara resmi menetapkan mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai tersangka.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kapolri Listyo Sigit Prabowo memerintahkan kepolisian dari level pusat maupun di daerah untuk menindak tegas para bandar judi online dan judi slot. Kepala Divisi (Kadiv) Humas Mabes Polri, Inspektur Jenderal (Irjen) Dedi Prasetyo menegaskan, perintah Kapolri tersebut, menyusul semakin masifnya promosi judi di kanal-kanal online di media sosial.
“Atas perintah Bapak Kapolri, judi online yang berseliweran di media sosial agar ditindak tegas,” kata Dedi, saat dihubungi, dari Jakarta, Senin (15/8/2022).
Dedi menambahkan, perintah Kapolri tersebut, sebetulnya sudah digaungkan sejak pekan lalu. Atas perintah itu juga, kata Dedi, Kepala Bareskrim Polri, menerbitkan Surat Telegram (ST) kepada Polda jajaran, untuk penindakan langsung atas perjudian online tersebut.
Kepala Bareskrim Polri, Komisaris Jenderal (Komjen) Agus Andrianto menegaskan, penindakan terhadap judi online, sudah dilakukan di kepolisian daerah. Penindakan tersebut, termasuk dengan melakukan penangkapan terhadap sejumlah bandar, maupun melakukan blokir terhadap situs-situs judi daring.
“Sudah banyak kita lakukan penindakan terhadap judi online ini,” kata Agus. Kata dia, penindakan juga dilakukan tim Bareskrim Polri lewat peran Direktorat Tindak Pidana Siber (Ditipid) Siber.
Kata Agus, penjeratan terhadap para promotor judi online, dapat menggunakan sangkaan-sangkaan, dalam undang-undang (UU) umum di dalam KUH Pidana. Penjeratan juga bisa melalui UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), pun dengan UU Transfer Dana, serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Humas Mabes Polri, Komisaris Besar (Kombes) Nurul Azizah mengatakan, penindakan judi online oleh Bareskrim Polri saat ini, sudah menetapkan delapan orang tersangka.
Kata Nurul, pada Sabtu (13/8/2022), tim Dittipsiber melakukan penggrebekan di apartemen CBD Pluit, Jakarta Utara (Jakut). “Penggrebekan tersebut terkait dengan penindakan judi online, atau judi dengan sarana website, “ kata Nurul, di Mabes Polri, Jakarta, Senin (15/8/2022).
Dari penindakan tersebut, kata Nurul, tim Dittipid Siber Bareskrim, menangkap, dan melakukan penahanan terhadap delapan orang. “Terdiri dari enam orang laki-laki, dan dua orang perempuan,” ujar Nurul.
Dapatkan Update Berita Republika
Formulir C1 Digital demi Cegah Berulangnya Ratusan Petugas KPPS Meninggal Saat Pemilu
Gas Air Mata Picu Jatuhnya Banyak Korban Meninggal di Kanjuruhan Jadi Kesimpulan TGIPF
Dugaan Adanya Korelasi Antara Kasus Gagal Ginjal Akut pada Anak dan Covid-19
Isyarat dari Mahfud Bahwa akan Ada Tersangka dari Pihak PSSI
Beda Tanggapan Hasto Atas Pencapresan Anies dan Prabowo
Liga Indonesia
FIFA akan memperbaiki sepak bola Indonesia pasca-tragedi Kanjuruhan.
Dunia
Empat tersangka penodaan masjid di Jharkhand ditangkap polisi India.
Arena Olahraga
Perpanjangan kontrak itu tak ubahnya jadi bentuk kepercayaan Blazers bagi Little
Kabar Jogja
Pembajun menyebut saat ini sasaran vaksinasi juga sedikit.
Politik
Hakim diminta tetap menghadirkan tergugat dalam sidang selanjutnya.
10 PHOTO
8 PHOTO
8 PHOTO
10 PHOTO
3 PHOTO
Selasa , 18 Oct 2022, 08:00 WIB
Selasa , 18 Oct 2022, 08:09 WIB
Phone: 021 780 3747
Fax: 021 799 7903
Email:
newsroom@rol.republika.co.id (Redaksi)
sekretariat@republika.co.id (Redaksi)
marketing@republika.co.id (Marketing)
Copyright © 2018 republika.co.id, All right reserved
source