Ilustrasi bus AKAP. Sumber foto: Republika.co.id
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengumumkan penyesuaian terhadap tarif bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) pada, Rabu (07/09). Diketahui penyesuaian tarif tersebut berkaitan dengan kenaikan harga BBM, biaya awak bus, iuran kesehatan, dan ketenagakerjaan hingga penyesuaian harga kendaraan dan sparepart.
Mahasiswa Fakultas Dakwah dan Ilmu Komunikasi (FDIKOM), jurusan Jurnalistik, semester 3, Ahmad Fauzan Akbar menuturkan, kenaikan harga mau tidak mau harus diterima apabila ada pengguna atau mahasiswa yang ingin pulang kampung atau urusan lain, namun perlu menyesuaikan dengan tarif baru.
“Kenaikan tarif tersebut perlu diimbangi dengan fasilitas atau kenyamanan yang akan diterima oleh pengguna. Jika kebijakan tersebut malah menurunkan minat pengguna transportasi, ada baiknya pihak yang berwenang berdiskusi dengan pemerintah pusat,” jelasnya
Mahasiswa Rantau, Siti Mardiah mengatakan, kenaikan tarif tersebut harus dikaji ulang karena kenaikan BBM sudah menyulitkan masyarakat dan seharusnya bus AKAP menjadi alternatif.
“Menurunkan tarif bus AKAP dan mengkampanyekan masyarakat untuk beralih ke akomodasi pemerintah merupakan solusi yang tepat. Karena langkah tersebut juga dapat mengurangi emisi karbondioksida yang ada di bumi,” pungkasnya.
(Fadhlan Robbani)
#HargaBBMNaik #KenaikanBBM #RDKFM #TarifBusAKAP BeritaNasional
Your email address will not be published. Required fields are marked *
© 2022 RDK FM UIN JAKARTA. Built using WordPress and the Mesmerize Theme
enterslots kdslots777 vegasgg autospin88 jempol88 playbet88 luxury333 fit188 bigdewa megahoki88 warung168 gas138 nusa365 gebyar123 kencana88 max77 garuda999 koinvegas mantul138 autowin88 emas168 pusatwin ajaib88 monsterbola bonus138 kencana88 koko138 bet88 dragon77 dunia777 bigdewa jakartacash 7winbet emas138
source